Jumat 26 Nov 2021 04:05 WIB

WNA Penyiram Air Keras Istrinya Terancam Pasal Berlapis

Abdul Latief merupakan menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah.

KDRT (ilustrasi). Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, Abdul Latief (21 tahun), yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat, terancam pasal berlapis.
Foto: Foto : Mardiah
KDRT (ilustrasi). Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, Abdul Latief (21 tahun), yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat, terancam pasal berlapis.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, Abdul Latief (21 tahun), yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat, terancam pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, Latief diduga menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga terancam juga dijerat pasal perdagangan orang.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku yang selama ini dikenal sebagai pemasok kayu gaharu yang dikirim ke Arab Saudi merupakan promotor keberangkatan pekerja migran dari sejumlah daerah di Jabar. "Dia dilaporkan sebagai promotor keberangkatan tenaga kerja keluar negeri. Kami masih dalami, kalau terbukti, ada pasal baru yang akan dikenakan," katanya di Cianjur, Kamis (25/11).

Baca Juga

Doni mengatakan, hingga saat ini masih ada larangan atau moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi. Setelah pendalaman dan terbukti, pihaknya akan mengenakan pasal penjualan manusia terhadap pelaku yang sudah dijerat dengan pasal berlapis ini.

"Kita akan terus mendalami, kalau terbukti tentunya ada pasal baru yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang saat ini terancam hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah yang merupakan istri sirinya," kata Doni.

Sementara terkait laporan terhadap pelaku sebagai promotor pekerja migran dengan tujuan Arab Saudi dibenarkan ayah tiri Sarah, Salman (60). Ketika pertama kali berkunjung ke rumahnya, pelaku sempat meminta istrinya yang merupakan ibu kandung Sarah untuk dicarikan calon pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.

"Dia sempat meminta kepada istri saya yang fasih berbahasa Arab untuk dicarikan perempuan yang mau menjadi pekerja migran. Namun saat itu, istri saya menolak mencarikan. Pelaku malah tertarik pada anak tiri saya dan meminta untuk dinikahkan," katanya.

Seperti diberitakan, Abdul Latief ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke negara asalnya. Latief menganiaya Sarah hingga meninggal dunia karena mengalami luka bakar lebih dari 90 persen akibat disiram air keras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement