Jumat 26 Nov 2021 00:25 WIB

Kerugian Kasus Money Game Bank NTB Syariah Rp 11,9 Miliar

Kerugian terungkap berdasarkan hasil audit tim independen.

Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan money game (permainan uang) di Bank NTB Syariah mencapai Rp 11,9 miliar. Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, mengatakan nominal kerugian muncul dalam hitungan satu tahun pada periode 2019-2020.

"Munculnya kerugian ini saat pejabat (terlapor) dimutasi dari jabatannya," ujar dia di Mataram, Kamis (25/11).

Baca Juga

Terlapor dalam kasus ini berinisial PS. Dia dilaporkan sebagai terduga yang mengakibatkan kerugian negara. Ketika itu, PS masih menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai. 

Kerugian terungkap berdasarkan hasil audit tim independen.Dugaan penggelapannya, jelas Ekawana, berjalan layaknya 'gali lobang, tutup lobang'. Jadi setiap ada komplain nasabah terkait nominal tabungannya, kekurangan ditutupi dengan mengambilnya dari rekening nasabah lain."Jadi kalau ada komplain, baru masuk. Ditutup uang dari nasabah lain, begitu cara mainnya," kata dia.

Modus penggelapan demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI)."Makanya hasil audit yang muncul ini ketika terlapor sudah pindah jabatan," ucapnya.

Penyidikan kasus dugaan money game di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan sementara, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement