Kamis 25 Nov 2021 15:07 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya Segera Disidang

Berkas perkara selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya dinyatakan lengkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Berkas perkara Rachel Vennya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Berkas perkara Rachel Vennya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya, manajernya, dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta, dalam kasus kabur dari karantina telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian ketiga tersangka tersebut telah siap untuk segera disidangkan.

"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya Ronald beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada awak media, Kamis (25/11). 

Baca Juga

Menurut Tubagus, pascaberkas perkara dinyatakan lengkap, maka kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi wewenang dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar terkait Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," ujar Tubagus Ade. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya bersama kakasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa sebagai tersangka. Kemudian satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan Rachel dan lainnya sebagai tersangka. 

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," jelas Tubagus.

Sambung Tubagus, dari empat alat bukti itu ada benang merah yang sama. Rachel Vennya diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kabur saat karantina. Dari keterangan ahli, saat ini masih diberlakukan kewajiban karantina. Namun mereka tidak menyelesaikan proses karantina tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement