Kamis 25 Nov 2021 13:57 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran di Buton

Semua tersangka merupakan warga, sedangkan kepala desa masih proses penyelidikan.

Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat aksi pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Senin (22/11) malam.
Foto: istimewa
Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat aksi pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Senin (22/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat aksi pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Senin (22/11) malam. Kepolisian Resor (Polres telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut.

"Sudah (ada tersangka). Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton AKBP Gunarko melalui selulernya dari Kendari, Kamis (25/11).

Baca Juga

Gunarko mengungkapkan, ke-13 tersangka tersebut, yakni warga di desa tersebut yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di daerah itu. "Semua yang ditetapkan tersangka warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Dia menjelaskan, dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang di antaranya berada di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.

 

"Sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ada empat orang anak-anak," jelasnya.

Gunarko mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, Senin (22/11) malam sekitar pukul 19.30 WITA terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra. "Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," jelasnya.

Gunarko menjelaskan dampak dari kerusuhan tersebut mengakibatkan dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa. Kendati demikian, Gunarko menyampaikan bahwa saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu.

Namun, personel kepolisian masih bersiaga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan susulan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari aksi pembakaran rumah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement