IHRAM.CO.ID, CIAMIS -- Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece harus ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda karena kesehatan terdakwa yang tak memungkinkan untuk jalani sidang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Indra Muharam, mengatakan, sidang yang digelar pada Kamis (25/11) itu seharusnya dibacakan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id