Kamis 25 Nov 2021 08:24 WIB

Sri Mulyani: UU HKPD akan Tingkatkan Rasio Pajak Daerah

RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural bidang desentralisasi fiskal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (RUU HKPD) telah disepakati pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan sidang paripurna.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (RUU HKPD) telah disepakati pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan sidang paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (RUU HKPD) telah disepakati pemerintah bersama DPR, pembahasannya dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga

“UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah,” ujarnya dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (25/11).

Di dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat. Selain itu, dalam pembahasan RUU HKPD, pemerintah bersama DPR memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis bukan bertujuan resentralisasi. Namun ini, sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran rakyat dan kesempatan kerja yang adil.

“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” ucapnya.

RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.

“RUU ini diharapkan juga hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN, di mana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” ungkapnya.

Sri Mulyani menekankan keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dari dinamika global adalah sesuatu yang sangat penting.

“Hal ini merupakan manifestasi dari asas gotong royong dalam upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bernegara,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement