Rabu 24 Nov 2021 19:47 WIB

Penempatan 57 Mantan Pegawai KPK, Tjahjo Sebut Urusan Polri

Menpan RB menyatakan, penempatan 57 eks pegawai KPK adalah urusan Mabes Polri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN adalah urusan Mabes Polri.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN adalah urusan Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi terkait penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polri. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Mabes Polri sepenuhnya, bukan Kemenpan RB.

"Yang mau merekrut 57 mantan pegawai KPK kan Mabes Polri. Jadi, ya dari Mabes Polri," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/11). 

Baca Juga

Polri sebelumnya menyatakan sudah menyiapkan sejumlah posisi baru untuk perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Selain posisi baru, pemerintah juga menyiapkan perangkat hukum untuk mengangkat mantan pegawai, penyelidik, dan penyidik yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga melibatkan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja. Dari Kemenpan-RB, sudah memberikan posisi-posisi mana saja untuk 57 eks pegawai KPK itu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).

Rusdi tak membeberkan posisi-posisi mana saja yang disiapkan itu. Akan tetapi, ia menerangkan, penempatan akan disesuaikan dengan latar belakang setiap mantan pegawai KPK.

Rusdi menambahkan, penyusunan regulasi untuk pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu berada dalam babak penyempurnaan. Selanjutnya, kata dia, Kemenpan RB, BKN, dan Polri, akan mengumumkan pengangkatan 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. “Pada prinsipnya, lebih cepat lebih baik,” terang Rusdi.

Pada September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, kapolri menghendaki eks pegawai KPK itu ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.

Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN. 

Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement