Rabu 24 Nov 2021 18:44 WIB

Reaksi Ganjil Petugas Minimarket Gagalkan Aksi Pemerasan

Karena petugas minimarket, wartawan gadungan ditangkap, kelakuan korban terbongkar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari jajaran Reskrim Polsek Cimanggis meringkus tiga orang pelaku tindak pemerasan di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (24/11). Pelaku utama pemerasan merupakan seorang wartawan gadungan.

Kepala Polsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, pelaku utama yang ditangkap berinisial MB (39 tahun) mengaku berprofesi sebagai wartawan dengan nama media Liputan Hukum. Untuk diketahui, tidak ada media yang bernama liputan hukum di Kota Depok.

Baca Juga

"Sepertinya sih wartawan gadungan. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban," ujar Ibrahim di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Rabu (24/11).

Menurut Ibrahim, pada Senin (22/11), pelaku mengikuti korban mulai dari kantornya hingga sampai di hotel yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Pelaku kembali mengikuti korban sampai di kediamannya yang berada di Kecamatan Tapos.

Saat sampai di kediaman korban, tersangka mengajak ngobrol korban dan mengancam akan menyebarkan fotonya jika apa yang diminta tidak diberikan. "Korban ketakutan meminta agar fotonya yang bersama seorang wanita tidak diviralkan. Pelaku menyanggupi, asal korban memberikan uang Rp 10 juta. Lalu, korban memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket. Setelah mendapat uang yang di mintanya, pelaku  langsung pergi menggunakan motor," kata dia.

Apes bagi para pelaku, seorang petugas minimarket yang melihat kejadian tersebut menduga korban dihipnotis. Suara teriakan maling pun menggema disertai aksi pengejaran terhadap para pelaku.

"Salah satu petugas minimarket yang menduga korban dihipnotis meminta ke juru parkir untuk teriak maling hingga akhirnya para pelaku ditangkap warga," kata Ibrahim.

Dalam peristiwa tersebut, Polsek Cimanggis menyita barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana, dan kendaraan pelaku. "Ketiga pelaku yakni MB (39), SF (35) dan AD (40) akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," kata Ibrahim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement