Rabu 24 Nov 2021 17:23 WIB

Tuntut Revisi UMK Yogyakarta

Massa buruh menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membawa manekin pekerja digantung saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membawa manekin pekerja digantung saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membawa manekin pekerja digantung saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11).

Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement