Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Massa buruh menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11).
Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya.