Rabu 24 Nov 2021 13:38 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Apartemen Cervino Village

Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village diminta taati Pergub Rusun.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi.Wicaksono
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan pihaknya telah meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village untuk taat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta terhadap rumah susun (rusun).

Utamanya, menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 2538/1.796.71 tanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus a.n Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

“Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Dia mengatakan, hal ini juga menanggapi Surat Undangan No. 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village 20 November lalu.

Sarjoko mengingatkan, agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. “Kami mengingatkan pula bahwa agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus atau pengawas PPPSRS sebagaimana ditulis dalam Surat Undangan pihak Panmus Apartemen Cervino Village,” papar Sarjoko.

Tetapi, kata dia, juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, hingga pengesahan pendirian PPPSRS dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

Selain itu, Sarjoko menjelaskan, draft AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Dengan adanya hal itu, pihak dia menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan. Sehingga, pihak dia tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan.

“Termasuk, berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah,” ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement