IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), mulai menerapkan layanan baru penerbitan dan perpanjangan izin tinggal (iqama) bagi ekspatriat setiap tiga bulan. Aturan baru ini berlaku bekerja sama dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (24/11),
Baca Selengkapnya di ihram.co.id