Rabu 24 Nov 2021 00:00 WIB

Sitaan Aset Tersangka Korupsi Gas Bumi Mencapai Rp 90 Miliar

Penyidikan masih mendalami adanya dugaan TPPU oleh Alex Noerdin.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menyita total Rp 90 miliar aset-aset milik empat tersangka dugaan korupsi pengelolaan gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, sejumlah aset tersebut terdiri dari ragam bentuk, termasuk pemblokiran rekening.

“Kurang lebih sudah (Rp) 90 miliar lah yang disita. Itu terkait keseluruhan empat tersangka itu,” terang Supardi, Selasa (23/11).

Baca Juga

Empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah Alex Noerdin (AN), Muddai Maddang (MM), Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH). Kasus korupsi tersebut merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 480an miliar. Kata Supardi, penyidikan lanjutan tetap akan mengupayakan pengembalian kerugian negara lewat perampasan aset milik tersangka.

Dalam proses penyidikan lanjutan, tim di Jampidsus masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik memeriksa satu saksi terkait kasus tersebut pada Selasa.

“Saksi yang diperiksa adalah RY,” kata Ebenezer dalam keterangan resminya. RY diketahui adalah Ratna Yulita, isteri dari tersangka MM.

Pemeriksaan terhadap RY bukan kali pertama. Oktober lalu, nama tersebut juga diperiksa. RY diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyasar suaminya. “Diperiksa terkait dengan aliran-aliran dana dan transaksi keuangan tersangka MM,” ujar Ebenezer.

Supardi melanjutkan, peran RY adalah orang yang ada dalam struktur direksi perusahaan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Perusahaan tersebut adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDPDE Sumsel untuk membentuk badan hukum baru, yakni PDPDE Gas.

Perusahaan kongsi bisnis tersebut adalah modus korupsi yang dilakukan para tersangka. Namun terkait RY, kata Supardi, namanya hanya digunakan sebagai alat oleh tersangka MM.

Dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel terjadi pada 2008-2018. AN selaku mantan Gubernur Sumsel, saat menjabat 2008-2018 menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Pembentukan PDPDE Gas karena PDPDE Sumsel tak mampu mengelola dan tak memiliki modal.

Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). “PDPDE Gas ini hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi.

Baca juga : Demokrat: PTUN Tunjukkan Integritas Tolak Gugatan Jhoni

Pembentukan kongsi bisnis itu juga sepihak menempatkan MM dan CISS sebagai komisaris PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas, serta AYH sebagai direktur di PDPDE Gas. Empat tersangka, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pekan lalu, Jampidsus memperberat sangkaan dengan penjeratan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU 8/2010 terhadap tiga tersangka, MM, CISS, dan AYH. Namun terhadap tersangka AN, penyidikan di Jampidsus masih mendalami adanya dugaan TPPU. Keempat tersangka pun sampai sekarang masih dalam tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement