Selasa 23 Nov 2021 20:16 WIB

Kawasan di Jakarta Ini akan Kembali Dikelola JIEP

Perpanjangan wewenang ini dinilai merupakan momentum yang sangat baik.

Penandatanganan perpanjangan PPTI kawasan industri Pulogadung, Jakarta.
Foto: Dok. Bumd
Penandatanganan perpanjangan PPTI kawasan industri Pulogadung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mendorong pemanfaatan tanah industri di Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) terus dilakukan. Mengacu kepada Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), wewenang JIEP diperpanjang kembali 20 tahun.  

Perjanjian itu sendiri diresmikan oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C. Trihatma Satoto, Selasa (23/11).

Baca Juga

"Pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujar dia.

Adapun Purwati mengatakan, perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai  pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan  PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada  PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

“Optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi Covid-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di Kawasan ini. Hari ini PT RNI yang merupakan salah satu tenant kami yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. Memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP nomor 142 tahun 2015 karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement