Selasa 23 Nov 2021 19:54 WIB

Lagi, Ribuan Burung Gagal Diselundupkan ke Cibubur

Petugas KSKP mengamankan barang bukti sebanyak 2.159 ekor burung dari 14 jenis burung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Dua ekor elang bido (spilornis chela) berada di kandang habituasi sebelum dilepasliarkan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Dua ekor elang bido (spilornis chela) berada di kandang habituasi sebelum dilepasliarkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ribuan burung berbagai jenis kembali gagal diselundupkan ke Cibubur, Jawa Barat, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (20/11). Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sejumlah keranjang plastik dan kardus berisi burung.

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan AKP Ridho Rafika membenarkan petugasnya memberhentikan laju kendaraan yang membawa burung tanpa dokumen resmi. “Burung tersebut dari Riau akan dibawa ke Cibubur,” kata AKP Ridho Rafika dalam keterangan persnya, Selasa (23/11).

Baca Juga

Petugas KSKP mengamankan barang bukti sebanyak 2.159 ekor burung dari 14 jenis burung. Burung tersebut berada dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam BE 2259 EP tanpa dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi oleh sopirnya.

Ridho mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, burung-burung berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 paket keranjang plastik warna putih dan 15 kotak kardus. Dia mengatakan, petugas KSKP rutin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk kapal ferry di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni melalui alata Seaport Interdiction. Sejumlah kendaraan baik mobil pribadi maupun umum, termasuk truk diperiksa ketat aparat saat melintas di Pelabuhan Bakauheni tujuan Merak.

Setelah sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah, petugas membawa barang bukti dan mobil tersebut ke Mapolsek KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Termasuk membawa kedua awak mobil Kijang Innova tersebut, Syaiful ANWAR (43 tahun), dan Selamet Riadi (56).

Petugas mengamankan 14 jenis burung di antaranya 460 ekor burung jenis Jalak Kebo, 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.

Selanjutnya terdapat 40 ekor burung jenis Srigunting Kelabu, 40 ekor burung jenis Tepus Lurik, 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor burung jenis poksai hitam/rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot.

Selain itu, ada juga 13 ekor burung jenis Kepodang, 32 ekor burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor burung jenis Rambatan Loreng Doraemon dan 14 ekor burung jenis Pelatuk Bawang.

Menurut Syaiful Anwar, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, burung-burung dalam mobilnya milik Selamet Riadi, warga Lampung Tengah, Lampung. Sedangkan asal burung dari Provinsi Riau dan akan dikirim ke Cibubur, Jakarta Timur. Terkait tindak penyelundupan burung tersebut, maka kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 88 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement