Rabu 24 Nov 2021 00:40 WIB

UMP Sulteng Tahun 2022 Ditetapkan Rp 2.390.739

UMP Sulteng tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di provinsi tersebut sebesar Rp 2.390.739 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia. UMP Sulteng Tahun 2022 ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yang hanya Rp 2.303.711.

"Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari," kata Rusdi di Palu, Selasa (23/11).

Baca Juga

Kebijakan UMPini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.Kedua, lanjut dia, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.

"UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan," ujarnya.

Penetapan UMP Sulteng Tahun 2022 telah melalui berbagai pembahasan dan kajian baik dengan dewan pengupahan, lembaga, organisasi maupun serikat pekerja dan ahli-ahli lainnya sehingga ditetapkan besaran upah tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement