Rabu 24 Nov 2021 00:06 WIB

KPK Dalami Sumber Suap Bupati Hulu Sungai Utara

KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW). Tim penyidik lembaga antirasuah itu mendalami aliran dana yang diterima tersangka Abdul Wahid.

"Para saksi dikonfirmasi terkait pengetahuan tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11).

Adapun, 16 saksi yang diperiksa lainnya yakni Anggota DPRD Tabalong fraksi PDIP, Rini Irawanty alias Jamela; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori; mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Heri Wahyuni; juga PNS Dinas PTSP dan Penanaman Modal kabupaten Hulu Sungai Utara, Rohana.

Selanjutnya, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti; Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho; Direktur PT. Putera Dharma Raya, erik Priyanto serta pegawai PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani.

Kemudian, Pegawai PT Kahuripan Jaya, Gusti Iskandar dan Kariansyah; Pegawai CV Aulia Putra, Khairil. KPK juga memeriksa lima orang dari pihak swasta yakni Wahyuni, Lukman Hakim, Anshari alias Ahok, Baihaqi Syazeli dan Hidayatul Fitri.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Hulu Sungai Utara pada Senin (22/11) lalu. Keterangan ke-16 saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid.

KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11) lalu. Lembaga antirasuah itu meyakini Abdul Wahid menerima sejumlah uang dari Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki untuk menduduki jabatan.

Sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka bupati. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah maliki pada sekitar Desember 2018 lalu. Uang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Bupati Hulu Sungai Utara juga diduga menerima suap dari pengerjaan proyek pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek sedangkan Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Abdul diduga menerima Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020 dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement