Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Penerimaan Cukai Rokok Kudus Mencapai Rp 24,97 Triliun

Selasa 23 Nov 2021 15:53 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal, (ilustrasi).  Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun.

Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal, (ilustrasi). Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun.

Foto: Bea Cukai
Hingga akhir Oktober pencapaian cukai Rp 24,97 T dari target penerimaan Rp 34,18 T

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 34,18 triliun.

"Dari target penerimaan sebesar itu, meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp 35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp 110,39 miliar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa (23/11).

Baca Juga

KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target dengan sisa waktu yang ada. Karena menjelang akhir tahun, biasanya selain ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai juga akan terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.

Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga November 2021, tercatat sudah 86 kali melakukan penindakan. Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12.756.615 batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Dari 12,75 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp 13 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,57 miliar.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler