Selasa 23 Nov 2021 12:51 WIB

Bentrok Ormas PP-FBR, Kapolresta Tangerang: Lima Luka Serius

Bentrok terjadi lantaran masalah perebutan lahan parkir di Pasar Lembang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada lima orang yang menjadi korban luka dalam insiden bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang pecah di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat (19/11) lalu. Kelimanya, yakni dua orang anggota FBR, dua orang anggota PP, dan satu orang tukang parkir di lokasi kejadian.

Sebelumnya pada Jumat (19/11), pihak kepolisian menyampaikan ada tiga korban luka akibat aksi tersebut, yakni dua orang yang merupakan anggota ormas FBR dan satu orang merupakan anggota ormas PP. Ketika itu, belum ada informasi bahwa masyarakat bukan anggota ormas turut menjadi korban.  

Baca Juga

“Kejadian itu memakan korban lima orang. Awalnya PP yang pergi menyerang FBR ada dua korban, kemudian berjalannya waktu FBR membalas, ada dua korban dari PP. Dan satu korban dari masyarakat yang tidak tahu-menahu, tukang parkir kena, korban dari FBR,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa (23/11).

Para korban disebut mengalami luka yang cukup serius. Saat ini mereka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Masih di RS. Mudah-mudahan masih hidup. Mudah-mudahan mereka bisa sembuh dan bisa ngomong juga siapa pelakunya,” ujarnya.

Deonijiu menegaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus bentrokan antarormas PP dan FBR. Kasus yang terjadi di Pasar Lembang, kata dia, karena masalah perebutan lahan parkir. Masalah yang terjadi pada kedua ormas tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terlebih masyarakat turut menjadi korban.

“(Perebutan lahan) itu pun sebenarnya meresahkan masyarakat juga karena mereka kan dengan adanya ribut merebut lahan ini, korbannya adalah masyarakat yang melaksanakan aktivitas perdagangan di lokasi-lokasi itu,” ujarnya.

Polisi diketahui telah memeriksa sebanyak 10 orang terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mengerucut pada dua orang yang merupakan anggota ormas PP ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ihwal pengeroyokan.

Deonijiu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka-tersangka baru, terutama dari pihak ormas FBR. Sebab, selain memakan korban luka dari pihak FBR, korban lainnya dari pihak PP juga ada.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari polres sendiri di-back up oleh Polda Metro Jaya kita sudah gencar menyelidiki dan (akan) menangkap para pelaku dari FBR juga. Kan korbannya dari PP ada dua juga, berarti kan mereka (FBR) ada pelakunya,” terangnya. 

Baca juga : Masih Mau Lanjut, Pak Arteria?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement