Senin 22 Nov 2021 21:28 WIB

Probolinggo Dapat Tambahan Kuota Pupuk Subsidi

Tambahan pupuk dilakukan melalui usulan dan ternyaya yang disetujui di bawah e-RDKK.

Pupuk (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,  mendapatkan tambahan kuota realokasi pupuk bersubsidi.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pupuk (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapatkan tambahan kuota realokasi pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,  mendapatkan tambahan kuota realokasi pupuk bersubsidi menjelang akhir tahun berdasarkan kepada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

"Untuk jenis urea mendapat tambahan sebanyak 300 ton, ZA sebanyak 1.108 ton, SP-36 sebanyak 1.130 ton dan organik cair sebanyak 1.327,73 liter," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Senin (22/11).

Baca Juga

Selain itu, lanjut dia, juga ada pengurangan pupuk bersubsidi untuk jenis NPK sebanyak 1.352 ton dan organik padat sebanyak 753 ton. "Dengan demikian, kuota pupuk bersubsidi setelah perubahan untuk jenis urea sebanyak 35.735 ton, ZA sebanyak 17.568 ton, SP-36 sebanyak 5.244 ton, NPK sebanyak 15.692 ton, organik padat sebanyak 3.598 ton dan organik cair sebanyak 14.494 liter," tuturnya.

Ia mengatakan, tambahan pupuk urea, SP-36 dan ZA itu dilakukan melalui usulan dan permintaan tambahan sesuai dengan e-RDKK, tapi faktanya tetap yang disetujui masih dibawah e-RDKK. "Setelah mendapatkan tambahan realokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan realokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo," kata Bambang.

Realokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521/43/426.119/2021 Tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tanggal 5 Nopember 2021. "Pertimbangannya, realokasi tidak boleh melebihi dari jumlah usulan e-RDKK setiap kecamatan. Apabila serapannya sudah hampir maksimal, maka minimal sama dengan e-RDKK," ujarnya.

Bambang menjelaskan, pupuk bersubsidi itu diproduksi dalam jumlah yang terbatas. Sebab pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pemilik lahan maksimal dua hektare serta sudah masuk dalam sistem e-RDKK dan kelompok tani.

"Apabila tidak masuk ke dalam kelompok tani dan e-RDKK maka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi untuk tahun 2021. Oleh karena itu tahun depan diharapkan bergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam sistem e-RDKK," kata Bambang.

Ia berharap petani melakukan pemupukan berimbang dan lengkap mulai urea, SP-36, ZA, NPK dan organik sehingga produksi dan produktivitas tanaman meningkat. Ia juga berharap petani melakukan pemupukan sesuai dengan anjuran. "Banyak-banyaklah mulai menggunakan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan kepada pupuk pabrikan," ungkapnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement