Senin 22 Nov 2021 17:36 WIB

Dua Juta Buruh Mogok Produksi pada 6-8 Desember

Massa mogok kerja nasional akan terbagi dalam dua kelompok aksi demonstrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan, dua juta buruh akan mogok produksi nasional pada 6,7, dan 8 Desember 2021. Langkah ini merupakan reaksi balik kaum buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen saja.

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini merupakan buah kesepakatan enam konfederasi serikat buruh dan 60 serikat buruh tingkat nasional. "Ada 2 juta buruh yang terlibat dalam mogok nasional tanggal 6,7,8 Desember 2021," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11).

Baca Juga

Said mengatakan, dua juta buruh itu berasal dari 100 ribu lebih pabrik atau perusahaan di 150 kabupaten/kota di 30 provinsi. Adapun dasar pelaksanaan mogok nasional ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Saat mogok kerja nasional berlangsung, kata dia, massa buruh akan dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama akan bertahan di pabrik masing-masing sembari melakukan unjuk rasa.  

"Unjuk rasa di lokasi pabrik dengan cara setop produksi karena seluruh buruh di pabrik itu ikut sebagai peserta unjuk rasa. Hal ini tidak melanggar PPKM karena pabrik kan boleh masuk 100 persen," ujarnya.

Kelompok buruh kedua akan menggelar demonstrasi di kantor-kantor pemerintahan. Mulai dari Istana Negara, kantor Kementerian Tenaga Kerja, dan kantor-kantor gubernur.  

Said menyebut, aksi ini dilakukan sebagai "reaksi balik yang keras dari kaum buruh". Sebab, pemerintah berdalih bahwa kenaikan UMP 1,09 persen karena pandemi. Padahal, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Artinya, ini (kenaikan tipis) akan terus terjadi setiap tahun," ucapnya.

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini adalah penentuan nasib kaum buruh selama puluhan tahun ke depan. "Now or never. Sekarang atau tidak pernah sama sekali. Kami akan berjuang mengerahkan kekuatan buruh secara konstitusional," katanya menegaskan.

KSPI diketahui menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan UMP 2022. KSPI juga menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen sesuai dengan kenaikan barang-barang yang masuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Untuk diketahui, secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, upah minimum selalu naik di atas 3 persen.

Periode 2017 - 2020, upah minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, kenaikan hanya sekitar 3 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement