Senin 22 Nov 2021 16:52 WIB

Pemkot Cirebon Siap Terapkan PPKM Level 3

Lonjakan kasus Covid-19 biasanya terjadi usai libur karena tingginya mobilitas warga

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon
Foto: dok diskominfo kota Cirebon
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengungkapkan, penerapan PPKM Level 3 itu merupakan bentuk antisipasi terjadinya lonjakan kembali kasus Covid-19. Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 biasanya terjadi usai libur karena tingginya mobilitas masyarakat. ‘’Kami menyambut baik ide pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3. Kami siap melaksanakannya,'' kata Azis, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (22/11).

Baca Juga

Azis menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Cirebon pun telah menyiapkan skenario dan rencana aksi penerapan PPKM level 3 tersebut. Sedangkan terkait penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu. ‘’Kita akan ambil jalan yang tepat untuk penerapan PPKM level 3 ini,’’ tegas Azis.

Azis menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengkajian terhadap objek wisata di Kota Cirebon. Salah satunya dengan mempertimbangkan animo masyarakat dari luar Cirebon untuk datang ke Kota Cirebon.Sebagai kepala daerah sekaligus ketua Satgas Covid-19, Azis juga akan selalu memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di semua sektor saat penerapan PPKM level 3.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menerangkan, penerapan PPKM level 3 rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata menjadi bagian dari ikhtiar untuk mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19. Pasalnya, selama rentang waktu tersebut, mobilitas mayarakat diperkirakan akan meningkat.

Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu surat tertulis mengenai kebijakan penerapan level 3 PPKM selama libur Nataru tersebut. Jika surat tertulis itu sudah ada, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan surat edaran.

Di dalam surat edaran tersebut, sebut Agus, beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya menyangkut kapasitas maupun jam operasional dari suatu aktivitas. Dia berharap agar masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan itu. ‘’Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya,’’ kata Agus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement