Senin 22 Nov 2021 06:11 WIB

Mulai Desember, ASDP Terapkan Syarat Penyeberangan Ini

Aturan berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada peluncuran aplikasi Ferizy di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (25/7). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang mulai bulan depan.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada peluncuran aplikasi Ferizy di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (25/7). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang mulai bulan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang mulai bulan depan. Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, syarat baru terdebut yakni berkaitan dengan pembelian e-ticket Ferizy yang harus sesuai data lengkap kartu identitas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid yang ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. 

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (22/11). 

Baca Juga

Shelvy menuturkan, ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Shelvy menegaskan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga. 

Untuk itu, Shelvy meminta calon penumpang ASDP dapat mengisi data dan kendaraan dengan benar sesuai kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses check in, Shelvy meminta penumpang dapat menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan. 

Ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Begitu juga dengan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. 

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. "Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang," jelas Shelvy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement