Legislator: Penerapan Level 3 Nasional Wajib Berbasis Data

Pembatasan bisa dilakukan jika terlihat tren data kasus yang meningkat signifikan

Sabtu , 20 Nov 2021, 15:04 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Foto: doc ist
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan status level 3 ke semua daerah di Indonesia pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence. Sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya. 

"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Mufida dalam keterangan pers.

Mufida menilai pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Ia meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat dilibatkan dalam kebijakan pembatasan. 

Mufida menekankan pembatasan sebaiknya diperketat bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," ujar politikus dari PKS itu.

Mufida menyarankan penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah dan durasinya pendek. PPKM Level 3 baiknya ditujukan pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

"Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan," ujar Mufida.

Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini berharap tempat wisata yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan. "Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup," ungkap Mufida.

Selain itu, Mufida mengusulkan fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk. 

"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak," tutur Mufida.