Ahad 21 Nov 2021 11:25 WIB

Kemenkumham Benarkan Habib Bahar Bin Smith Bebas Hari Ini

Habib Bahar telah selesai menjalani masa pidananya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Israr Itah
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti persidangan di Kota Bandung (ilustrasi). Habib Bahar telah menjalani masa pidana dan bebas pada Ahad (21/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti persidangan di Kota Bandung (ilustrasi). Habib Bahar telah menjalani masa pidana dan bebas pada Ahad (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas pada Ahad (21/11). Habib Bahar telah selesai menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah menghirup udara bebas ketika azan sholat Subuh berkumandang pada Ahad pagi. Hanya, Habib Bahar belum bisa langsung ditemui karena ingin berisitirahat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement