Ahad 21 Nov 2021 09:15 WIB

Jamaah Tak Perlu Lagi Izin Kunjungi Masjid Nabawi

Jamaah Tak Perlu Lagi Izin Kunjungi Masjid Nabawi

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Tak Perlu Lagi Izin Kunjungi Masjid Nabawi. Foto:  Suasana shalat berjamaah di Masjid Nabawi selama pandemi Corona.
Foto: Saudigazette
Jamaah Tak Perlu Lagi Izin Kunjungi Masjid Nabawi. Foto: Suasana shalat berjamaah di Masjid Nabawi selama pandemi Corona.

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Berdasarkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan, Pejabat di Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin dan janji tidak lagi diperlukan bagi pengunjung yang ingin shalat di Masjid Nabawi di Madinah.

Dilansir dari laman Alarabiya pada Ahad (21/11), pejabat mengatakan bahwa pengunjung yang ingin salat di Masjid Nabawi tidak perlu lagi mengajukan izin dan membuat janji melalui aplikasi 'Eatmarna'. Akan tetapi masih akan diminta untuk menunjukkan aplikasi 'Tawakkalna' mereka yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau menerima dosis pertama dan selesai 14 hari setelah menerima suntikan.

Baca Juga

Pada bulan lalu, Masjidil Haram di Makkah beroperasi dengan kapasitas penuh, dengan jamaah shalat berdekatan untuk pertama kalinya semenjak pandemi virus corona dimulai. Hal ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran tindakan pencegahan Covid-19 yang ketat di negara itu, termasuk mengoperasikan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.

Awal pekan ini, Kerajaan mengumumkan bahwa jamaah luar negeri sekarang dapat mengajukan izin untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram di Makkah. Kemudian juga untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi seluler yang disetujui.

Sementara itu, selama lonjakan kasus covid, Saudi telah melakukan sejumlah pembatasan. Termasuk izin ibadah umrah yang dilakukan melalui aplikasi 'Eatmarna'. Aplikasi ini juga mengatur upaya tindak lanjut masing-masing kelompok jamaah selama ibadah umrah atau saat mengunjungi Madinah.

Sementara itu, pada Ramadhan tahun ini 150 ribu orang telah diizinkan untuk melakukan umrah atau sholat setiap hari di Masjidil Haram.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement