Sabtu 20 Nov 2021 21:40 WIB

Biaya Tambahan Transfer Bank dari E-Wallet, Riba?

Lebih baik, saat isi ulang uang elektronik, isilah sesuai dengan kebutuhan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Fuji Pratiwi
Ustaz Oni Sahroni. Ustaz Oni memberi penjelasan terkait uang elektronik.
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni. Ustaz Oni memberi penjelasan terkait uang elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Era teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah penggunaan dompet elektronik atau e-wallet. Sebagai Muslim, sebaiknya harus melihat beberapa hal untuk memastikan prosedur yang dilakukan tidak termasuk riba.

Misal, dalam penggunaan e-wallet, ada biaya tambahan saat mentransfer uang kurang dari Rp 50 ribu dan tidak dikenakan biaya jika mentransfer lebih dari Rp 50 ribu. Dalam kasus ini, sebaiknya apa yang harus dilakukan?

Baca Juga

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, mengatakan, tuntunan yang digunakan sebagai alat bayar adalah uang elektronik syariah. Yang dimaksud syariah adalah uang elektronik yang sudah mendapat izin operasional dari otoritas sebagai uang elektronik yang dikelola sesuai syariah.

"Yang dimaksud syariah juga adalah bank penampungnya adalah bank syariah," kata Ustaz Oni dalam sesi tanya jawab acara Launching Fikih Muamalah Kontemporer, Sabtu (20/11). Selain itu, seseorang juga harus mengetahui mitra dari penerbit.

Ustaz Oni menjelaskan, penerbit hanya bermitra dengan barisan yang hanya menjual produk halal. Dia menyarankan saat ingin berbelanja atau membeli makanan, bisa melalui e-commerce yang menggunakan uang elektronik syariah.

Namun, apabila dalam keadaan terdesak dan hanya ada uang elektronik regular tidak apa-apa. "Selama memang tidak ada pilihan lain, pakai uang elektronik regular tidak apa-apa," ujar dia.

Terakhir, ia menyarankan agar lebih baik, saat isi ulang uang elektronik, isilah sesuai dengan kebutuhan. "Jadi, yang kita isi sebesar harga beli. Kalau mau membeli ponsel Rp 5 juta, kita isi Rp 5 juta saja," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement