Sabtu 20 Nov 2021 14:05 WIB

WTO Tolak Klaim Uni Eropa Soal Kerugian Kebijakan Tarif AS

WTO menerima tiga poin keluhan UE terkait tarif AS untuk melawan subsidi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
WTO
Foto: flickr
WTO

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan keputusan yang beragam terkait kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) atas buah zaitun Spanyol. Seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (20/11) pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump memberlakukan kombinasi tarif untuk melawan dumping dan subsidi pada Agustus 2018 yang besarannya berkisar antara 30,64 persen dan 44,47 persen.

Komisi Eropa, yang mengawasi kebijakan perdagangan di 27 negara Uni Eropa, menggugat Amerika Serikat ke WTO atas kebijakan tarif tersebut. WTO menerima tiga poin keluhan UE terkait tarif AS untuk melawan subsidi. 

Baca Juga

Keluhan ini termasuk mengenai kebijakan pertanian umum di Uni Eropa tidak spesifik bagi petani zaitun dan bahwa peraturan AS yang memungkinkan Washington untuk mempertimbangkan semua dukungan yang diberikan kepada eksportir tidak konsisten dengan aturan WTO.

Tetapi panel WTO menolak klaim UE tentang penilaian kerugian AS terkait dengan bea anti-subsidi dan anti-dumping. Panel merekomendasikan agar Amerika Serikat menyesuaikan tindakannya dengan aturan perdagangan global.

Komisi Eropa mengatakan ekspor buah zaitun matang dari Spanyol ke Amerika Serikat turun hampir 60 persen dari 26 juta euro per tahun sebelum tarif diberlakukan. Komisi Eropa juga mengatakan upayanya untuk membela kepentingan petani Spanyol membuahkan hasil dan mengharapkan Amerika Serikat untuk mengambil langkah yang tepat.

Jika bea anti-subsidi saja dihapus, bea antidumping yang tersisa akan berkisar antara 16,88 persen hingga 25,5 persen. Eksportir yang dimaksud yakni Aceitunas Guadalquivir, Agro Sevilla Aceitunas dan Angel Camacho Alimentacio.

Amerika Serikat biasanya mengajukan banding terhadap putusan panel WTO.

Jika memang mengajukan banding dan juga gagal meloloskan kasus tersebut melalui sistem banding sementara yang telah dibentuk Uni Eropa dengan negara-negara lain, tetapi tidak dengan Amerika Serikat, Komisi Eropa dapat memberlakukan tindakan pembalasan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement