Sabtu 20 Nov 2021 07:06 WIB

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas

Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hal itu ia tegaskan saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang. Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

Baca Juga

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (20/11).

Sebagai sebuah standar sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

 

Ia juga menyebut sertifikasi halal merupakan bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Sertifikat halal ini menjadi alat dalam JPH, sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.

Manfaat lainnya dari sertifikasi halal, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halalnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Data menunjukkan produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," kata Abdul Qadir.

Oleh karenanya, produk halal UMK Indonesia juga harus terus kita perkuat, agar dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang yang terbuka itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement