IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.Hal itu ia tegaskan saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH)
Baca Selengkapnya di ihram.co.id