Sabtu 20 Nov 2021 07:52 WIB

Puluhan Ribu ASN Masih Terima Bansos, Pelanggaran Serius

Persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dibenahi oleh Kemensos.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni 
Foto: Tangkapan Layar
Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi masih menerima bantuan sosial (bansos). Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi VIII DPR, Lisda Hendrajoni menyebutkan, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditangani serius.

"Jelas ini pelanggaran, karena ketentuan mengenai penerima bansos jelas melarang ASN atau orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah untuk menerima bansos," kata Lisda kepada Republika, Jumat (19/11).

Lisda menilai, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dibenahi oleh Kemensos melainkan oleh semua pihak terkait agar kebijakan pemberian bansos benar-benar tepat sasaran.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, persoalan data selalu menjadi permasalahan jika berhubungan dengan Bantuan Sosial. Validasi data yang dilaksanakan merupakan sebuah upaya yang patut diapresiasi, sehingga ke depan Kemensos memiliki database dan klasifikasi dalam memberikan Bansos kepada masyarakat.

"Persoalan data ini akan terus berlarut-larut jika tidak diselesaikan. Upaya verifikasi yang saat ini dilakukan oleh Kemensos merupakan langkah yang patut mendapat apresiasi, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan data, namun harus dilaksanakan secara tuntas dan menyeluruh," jelasnya.

Belum lama ini Mensos mengungkapkan terdapat 21 juta data ganda penerima bansos. Data tersebut telah dibersihkan, tapi kini muncul persoalan baru lagi, yakni terdapat 31 ribu lebih ASN yang masuk dalam data penerima bansos.

"Partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam validasi data, karena merekalah yang paling tahu tentang siapa saja yang berhak untuk menerima bansos," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement