Senin 22 Nov 2021 08:01 WIB

Penguatan Amil pada Era Industri 4.0

Tantangan SDM menghadapi era industri 4.0 juga dialami amil yang disebutkan Alquran

Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya. Masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
Foto: YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya. Masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Kol (Purn) Drs Nur Chamdani (Pimpinan Baznas RI)

Revolusi industri 4.0 yang “memaksa” dunia beraktivitas serba digital, turut berdampak pada adaptasi eksistensi sumber daya manusia (SDM) di dunia perzakatan. Teknik-teknik terbaru manajemen SDM berbasis revolusi peranti virtual, mesti dikuasai dan dipraktikkan secara efektif dan efisien. Tentu dengan berpedoman pada filosofi manajemen SDM dalam mengambil keputusan untuk menciptakan pegawai yang profesional, sejahtera, berprestasi kerja tinggi, dan berkarier sukses.

Empat ahli manajemen SDM Victor H Vroom (1964), Edwar Lawler III dan John Rhode (1976) serta Gary Dessler (1986) mengatakan, hukum motivasi berbunyi, “Dorongan untuk berperilaku yang mengarah pada upaya memperoleh kesejahteraan”. Dengan demikian, untuk mendapatkan hasil maksimal, diperlukan dua syarat mutlak, yaitu kemampuan kerja (profesionalisme atau kompetensi) dan kemauan kerja (imbalan atau kesejahteraan).

Tantangan SDM menghadapi era industri 4.0, juga dialami amil yang disebutkan dalam Al-Quran sebagai pihak yang berhak menerima zakat atau asnaf dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin (QS Al-Tawbah: 60). 

Karena itu, Baznas bersama Kementerian Agama memperteguh komitmen untuk mengokohkan ekosistem perzakatan di negeri ini. Ada sejumlah agenda besar yang dilakukan, termasuk peningkatan kompetensi amil, antara lain melalui penyusunan Standar Konpetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi amil merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kompetensi SDM perzakatan dengan menyatukan SKK khusus yang sudah dibuat, baik oleh Baznas maupun lembaga amil zakat. Sehingga amil menjadi semakin profesional dan memiliki kepekaan terhadap problematika masyarakat, memberikan solusi sekaligus menciptakan perubahan mustahik menjadi muzaki.

SKKNI Bidang Zakat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku selama lima tahun, dihitung sejak tanggal pengesahan Kemnaker. Dengan SKKNI, kini amil bisa mengikuti uji kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk memajukan perzakatan di Tanah Air.

Menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. 

Untuk penguatan amil dan menjawab tantangan era disrupsi 4.0, Baznas telah melakukan kick off Kantor Digital, di sela Rakornas UPZ, pada 1-3 November lalu di Ancol, Jakarta. Ini bertujuan untuk memperkuat kinerja, kelembagaan dan pengelolaan zakat. 

Dengan Kantor Digital, amil bisa melakukan pelayanan optimal pada mustahik, muzaki, customer, mitra, dan masyarakat umum. Semua bisa dilakukan di mana saja dengan memanfaatkan Kantor Digital. Bahkan cukup dengan "memainkan" jemari, karena Kantor Digital yang berbasis web sudah didesain secara khusus sehingga bisa digunakan pada telepon selular. 

Dengan penguatan amil, Baznas berharap semakin menjadi “pilihan utama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement