Jumat 19 Nov 2021 17:46 WIB

Pemkot Cirebon Dukung Level 3 Saat Nataru

Pemkot akan menerapkan regulasi level 3 PPKM pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan berjaga saat uji coba ganjil genap di jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di kota pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas gabungan berjaga saat uji coba ganjil genap di jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di kota pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menurunkan angka penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemkot Cirebon mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu untuk mencegah melonjaknya kembali kasus Covid-19.

‘’Kami sangat mendukung pemerintah untuk memberlakukan regulasi PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Kita tidak ingin ada lonjakan kasus,’’ kata Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (19/11).

Baca Juga

Agus mengatakan, meski kini Kota Cirebon berada dalam level 1 PPKM, namun pihaknya akan menerapkan regulasi level 3 PPKM pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Hal itu sesuai kebijakan pemerintah.

Menurut Agus, kebijakan tersebut semata-mata menjadi bagian dari ikhtiar untuk mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19. Pasalnya, selama rentang waktu tersebut, mobilitas mayarakat diperkirakan akan meningkat.

 

Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu surat tertulis mengenai kebijakan penerapan level 3 PPKM selama libur Nataru tersebut. Jika surat tertulis itu sudah ada, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan surat edaran.

Di dalam surat edaran tersebut, sebut Agus, beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya menyangkut kapasitas maupun jam operasional dari suatu aktivitas. Dia berharap agar masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan itu.‘’Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya,’’ tukas Agus.

Untuk itu, terang Agus, pihaknya akan berkeliling dan mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mentaati regulasi level 3 PPKM yang nanti akan diterapkan. Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggarnya.‘’Kita akan tutup paksa dan minta dalam jangka waktu tertentu untuk tidak beroperasi,’’ tegas Agus.

Agus menambahkan, di Kota Cirebon nanti tidak ada kegiatan perayaan malam Tahun Baru. Kegiatan Natal pun sebatas hanya pelaksanaan keagamaannya saja. ‘’Dan kita harapkan jamnya mohon untuk bisa disesuaikan. Tidak ada perayaan. Perayaannya berdoa saja di rumah,’’ cetus Agus.

Hal senada diungkapkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M Fahri Siregar. Dia menyatakan, jajarannya pun siap menjalankan ketentuan pemberlakuan level 3 PPKM selama masa libur Nataru.‘’Prinsipnya kami siap,’’ tukas Fahri.

Namun meski demikian, kata Fahri, pihaknya akan menunggu instruksi secara tertulis dari Pemerintah Pusat. Pihaknya pun akan bersinergi dengan seluruh instansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. ‘’Kalau level 3, biasanya akan ada pengendalian mobilitas secara makro dan mikro,’’ terang Fahri.

Adapun pengendalian mobilitas itu di antaranya dengan penempatan pos di titik perbatasan bagi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon. Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah akan melakukan putar balik kendaraan atau tidak. ‘’Biasanya level 3 berupa pengecekan kartu vaksin. Makanya kita lihat nanti instruksi tertulisnya seperti apa, nanti kita sesuaikan dengan instruksi itu,’’ kata Fahri.

Untuk pemeriksaan vaksin terhadap pengguna kendaraan, selama inipun telah dilakukan jajaran Polres Ciko di sejumlah lokasi perbatasan. Hal itu terutama dilakukan terhadap pengguna kendaraan yang berasal dari luar Cirebon.

Sementara itu, untuk pengamanan saat malam Natal, Polres Ciko sudah melakukan mapping dan diketahui  ada 45 tempat peribadahan yang akan digunakan. Polisi akan menempatkan anggotanya dan meminta kepada Brimob untuk melakukan sterilisasi terlebih dulu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement