Kamis 18 Nov 2021 23:20 WIB

Kiai Said: Muktamar NU akan Diputuskan Rapat PBNU

Belum ada keputusan terkait Muktamar NU.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kiai Said: Muktamar NU akan Diputuskan Rapat PBNU. Foto:  (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia
Kiai Said: Muktamar NU akan Diputuskan Rapat PBNU. Foto: (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sikap pemerintah itu pun berimbas pada pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Sebelumnya, pelaksanaan Muktamar NU ke-34 ditetapkan pada 23 -25 Desember 2021. Namun, menyusul kebijakan PPKM level 3, muncul dua arus wacana, diundur atau dimajukan.

Baca Juga

Menanggapi soal ini, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan apapun terkait rencana perubahan waktu penyelenggaraan Muktamar.

"Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam dan Sekjen," ujar Kiai Said usai ziarah ke Sunan Ampel dan KH Hasan Gipo di Surabaya, Kamis (18/11).

"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," imbuhnya.

Menurut Kiai Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat itulah yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan Covid-19.

"Tidak ada masalah (Soal masa khidmat). Putusan konbes mengatakan, masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34. Jelas ya," kata Kiai Said.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengataka, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement