Kamis 18 Nov 2021 18:49 WIB

DIY Umumkan Besaran UMP dan UMK Besok

DIY menentukan besaran UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. Saat ini UMP DIY sebesar Rp 1,765 juta merupakan terendah di Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. Saat ini UMP DIY sebesar Rp 1,765 juta merupakan terendah di Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penetapan besaran UMP dan UMK akan diumumkan besok, Jumat (19/11).

"Hari ini kita, Pak Gubernur dan bupati/wali kota isi rapatnya menampung usulan dari bupati/walikota atas hasil dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Dari situ kemudian nanti Pak Gubernur akan segera memutuskan UMP/UMK atas masukan tadi, dan Pak Gubernur masih punya waktu sampai besok untuk mengumumkan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/11).

Aji menuturkan, penetapan besaran UMP sendiri didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Pertumbuhan ekonomi DIY pada kuartal keempat 2021 ini, kata Aji, berada di angka 4,6 persen dan inflasi sebesar 1,5 persen.

Dengan begitu, akan ada kenaikan besaran UMP maupun UMK 2022 di DIY dibandingkan dengan 2021. "Kalau kenaikan sudah bisa kita lihat karena dasarnya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Dua-duanya kita positif, kan penambahannya unsur utamanya adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dipilih yang paling besar," ujar Aji.

UMP yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur DIY, kata Aji, tidak akan terlalu jauh dari usulan Dewan Pengupahan DIY. Untuk UMK juga akan diputuskan lebih tinggi dari UMP.

"Kalau ada UMK yang diputuskan lebih rendah dari UMP, itu harus naik di atas UMP. Berarti otomatis UMP itu begitu ditetapkan sudah tidak dipakai lagi di operasional, karena semua menggunakan UMK, UMK semua harus diatas UMP," jelas Aji.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan terkait rekomendasi perhitungan besaran UMK Kota Yogyakarta untuk 2022. Rekomendasi ini didapatkan dari pertemuan yang dilakukan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, serta Pemkot Yogyakarta.

Berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan, Haryadi menyebut, besaran UMK 2022 lebih tinggi dari 2021. Di 2021, UMK Kota Yogyakarta yang ditetapkan sebesar Rp 2.069.530.

"Sudah ada kesepakatan mengenai rekomendasi (UMK berapa), jadi berupa rekomendasi, bukan keputusan. Rekomendasi kita ada kenaikan dari UMK yang tahun lalu," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/11).

Haryadi sendiri belum dapat menyampaikan rekomendasi besaran UMK Kota Yogyakarta untuk 2022. "Saya tidak ingin mendahului gubernur karena masih akan dibahas dengan gubernur saat bertemu dengan kami. Karena nanti yang memutuskan adalah rapat dengan Bapak Gubernur dan kabupaten yang lain. Nanti dari sana baru ditetapkan, baru bisa kita hubungkan berapa angka UMK kota/kabupaten," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement