Kamis 18 Nov 2021 17:23 WIB

KPK Sebut Status Tanah RS Siloam Sorong Milik Pemkab

Dian menyebut, RS Siloam dan mal di Kota Sorong berdiri di atas aset negara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rumah Sakit Siloam Sorong, Provinsi Papua Barat yang berdiri di lahan milik Pemkab Sorong.
Foto: Dok RS Siloam Sorong
Rumah Sakit Siloam Sorong, Provinsi Papua Barat yang berdiri di lahan milik Pemkab Sorong.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Rumah Sakit (RS) Siloam Sorong di Jalan Ahmad Yani, Remu Utara, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Status tanah itu dikabarkan merupakan aset negara yang kini sudah dijual kepada pihak swasta.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengatakan,  pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah bangunan RS Siloam Sorong yang merupakan aset negara, yang telah dilepaskan ke pihak lain. Menurut dia, sesuai informasi bahwa lahan bangunan RS Siloam sebelumnya adalah tanah yang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong.

Baca Juga

Seiring waktu, kata dia, tanah tersebut dilepaskan begitu saja dan tidak lagi tercatat dalam aset daerah. Kemudian, tanah tersebut dikuasai oleh PT PBS yang kemudian berkolaborasi dengan pihak lainnya untuk membangun RS Siloam dan mal di Sorong.

"Kami sudah bentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional, baik Kota maupun Kabupaten Sorong untuk menelusuri proses pelepasan aset tersebut," ujar Dian di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (18/11).

Dia menyatakan, jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali. Menurut Dian, walaupun sudah bersertifikat atas nama swasta, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum.

Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut. "Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement