Kamis 18 Nov 2021 15:54 WIB

KPU-Bawaslu Dilarang Terima Honor, Kecuali...

Pemilu 2024 sarat dengan tantangan dan godaan gratifikasi yang berimplikasi hukum.

Rep: Mimi kartika/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DKPP Muhammad.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua DKPP Muhammad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan keras dikeluarkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. Dia menegaskan soal pedoman perilaku yang harus ditaati anggota KPU dan Bawaslu beserta badan ad hoc. 

Menurut dia, Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan sarat tantangan, kompleksitas masalah, cobaan, godaan, suap, gratifikasi, dan sebagainya. "Besok 2024, pemilu dan pemilihan kita sarat tantangan, sarat kompleksitas masalah, sarat godaan, sarat cobaan, sarat suap, sarat gratifikasi," ujar Muhammad dalam diskusi daring, Kamis (18/11).

Dia menuturkan, penyelenggara pemilu wajib menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye. Kecuali dari sumber APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kata dia, penyelenggara pemilu juga wajib menolak untuk menerima uang barang dan atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye, yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhammad menjelaskan, apabila penyelenggara pemilu diundang sebagai narasumber oleh partai politik (parpol), calon kepala daerah, calon presiden, atau calon anggota legislatif tidak diperbolehkan menerima uang sepeser pun sebagai honor. Akan tetapi, jika penyelenggara pemilu diundang oleh kepala daerah atau ketua DPRD, maka honor sebagai narasumber dapat diterima sepanjang bersumber dari APBD atau APBN dan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, dia mengingatkan, agar penerimaan honor disertai dengan bukti atau kwitansi.   Penyelenggara pemilu yang menerima honor itu juga harus memastikan jumlahnya tidak melebihi batasan maksimal honor yang dapat diterima oleh pejabat.

"Tapi jangan berlebih, ada ketentuannya, rata-rata Rp 3 juta potong pajak. Itu hak saudara, silakan tanda tangan," kata dia.

Muhammad juga mengingatkan, penyelenggara pemilu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan honor ini. Pada 2017 lalu, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengaku menerima honor saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Maret 2017. Keduanya mengaku menerima honor Rp 3 juta untuk dua jam menjadi pembicara di acara itu.

 

photo
KPU RI menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019. Dalam rapat ditetapkan perolehan suara parpol, perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPR RI serta DPD terpilih periode 2019-2024. - (Ilustrasi) (Dian Erika N)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement