Kamis 18 Nov 2021 15:10 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Nirina Zubir

Aparat penegak hukum harus bersinergi memberantas kasus klasik mafia tanah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Nirina Zubir
Foto: Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
Nirina Zubir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Nirina Zubir meradang. Keluarganya 'dikerjain' oleh orang yang cukup dikenalnya. Dia adalah mantan asisten rumah tangga (ART) dari ibundanya yang bernama Riri Khasmita. Berawal dari sertifikat tanah milik ibundanya disimpan, tapi kemudian dibuat seolah-olah hilang. 

Riri lalu meyakinkan ibunda Nirina bahwa sertifikatnya benar-benar hilang. Riri kemudian merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

Baca Juga

"Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin. Alih-alih dibantu, justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," kata Nirina.

Kasus ini pun sudah ditangani aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyampaikan penyidik telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Yusri mengatakan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya (Endrianto) yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut digadaikan ke bank. Serta beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp 1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," jelas Yusri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement