Kamis 18 Nov 2021 09:38 WIB

UMP Babel 2022 Naik Jadi Rp 3.264.881

UMP Babel tahun 2022 mengalami kenaikan 1,08 persen atau sebesar Rp 34.859.

Pekerja (ilustrasi). UMP Bangka Belitung pada tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 3.264.881.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja (ilustrasi). UMP Bangka Belitung pada tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 3.264.881.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu pada tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 3.264.881.

"Besaran UMP merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Tenaga Kerja, dan pihak lainnya," kata Gubernur Kepulauan bangka Belitung Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Kamis (18/11).

Baca Juga

Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (17/11) tersebut disepakati UMP Babel tahun 2022 mengalami kenaikan 1,08 persen atau sebesar Rp 34.859 sehingga menjadi Rp 3.264.881. UMP Babel pada 2019 sebesar Rp 2.976.705, kemudian pada 2020 naik menjadi Rp 3.230.022, namun pada 2021 tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19 dan direncanakan pada 2022 naik menjadi Rp 3.264.881.

Meningkatnya UMP pada 2022 tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, antara lain data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel yang menyatakan kondisi ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. "Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih dan Alhamdulillah kita telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan kondisi positif pertumbuhan ekonomi kita," kata Erzaldi.

Selanjutnya, Erzaldi menginstruksikan kepada peserta rapat koordinasi agar segera merumuskan struktur dan skala upah untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja tahun mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menjelaskan besaran UMP 2022 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hasil turunan dari Undang Undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. "Kami sudah berdialog dengan Gubernur, Apindo, SPSI Babel sehingga penetapan UMP 2022 terjaga kondusif dan standarisasi UMP ini harus diikuti," kata Elfiyena.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement