Kamis 18 Nov 2021 00:52 WIB

Satpol PP Depok Pasang Stiker Imbauan KTR di Angkot

Pemasangan stiker untuk mengingatkan masyarakat dan supir angkot untuk taati KTR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menurunkan supir angkot yang merokok saat razia Kawasan Tanpa Rokok  (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas menurunkan supir angkot yang merokok saat razia Kawasan Tanpa Rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok terus melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat. Salah satunya dengan melakukan pengawasan dan sosialisasi sambilm memasang stiker KTR pada angkutan kota (angkot) di Terminal Jatijajar.

"Ini merupakan salah satu upaya sosialisasi dan pembinaan KTR, termasuk di angkutan umum baik bus antar kota maupun angkutan kota," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Rabu (17/11).

Baca Juga

Menurut Lienda, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan KTR bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobaco Comunity (NOTC). Melalui kegiatan ini, pihaknya mengingatkan masyarakat maupun supir angkutan umum untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami berharap upaya yang dilakukan dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan KTR di Kota Depok. Dengan begitu, bisa meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul," harapnya.

Ia menambahkan, semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan. "Kami melakukan pemasangan stiker pada 45 angkot Termasuk, di sejumlah tempat dalam Terminal Jatijajar agar masyarakat maupun supir angkot dapat mematuhi aturan yang berlaku," jelas Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement