Rabu 17 Nov 2021 22:29 WIB

Sidang Kasus Suap Proyek Infrastruktur Pemkab Sulsel

Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta..

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat/rwa.)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (kanan) berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat/rwa.)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan memasuki ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat/rwa.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement