Kamis 18 Nov 2021 04:51 WIB

Ayat Alquran yang Mendukung Manasik Kesehatan Haji

Ayat Alquran yang Mendukung Manasik Kesehatan Ibadah Haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ayat Alquran yang Mendukung Manasik Kesehatan Haji. Foto ilustrasi: Petugas medis pendamping memeriksa kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengikuti pemantapan manasik haji tahap akhir musim haji 2019 di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Ayat Alquran yang Mendukung Manasik Kesehatan Haji. Foto ilustrasi: Petugas medis pendamping memeriksa kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengikuti pemantapan manasik haji tahap akhir musim haji 2019 di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Manasik Kesehatan Haji merupakan kegiatan pokok yang harus dilakukan sebagai bentuk ikhtiar mengurangi angka kesakitan dan kematian pada jamaah haji saat menjalankan ibadah di Arab Saudi. Manasik Kesehatan Haji menjadi kegiatan utama Pusat Kesehatan Haji yang diselenggarakan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melalui kegiatan promotof preventif.

"Kegiatan promotof preventif akan diperkuat dengan pendekatan teknologi melalui Tele-Jamaah yang rencananya akan mulai digunakan di musim haji tahun depan," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana saat berbincang dengan Republika tentang Manasik Kesehatan Haji ditinjau dari syariat hukum Islam Alquran dan Hadist, Rabu (17/11).

Baca Juga

Mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan ini mengatakan, tujuan dari Manasik Kesehatan Haji adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jamaah haji agar mampu memelihara kesehatan dan mencegah risiko kesehatan secara mandiri. Sehingga jamaahdapat menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam.

"Manasik Kesehatan Haji merupakan proses pemberian informasi kepada jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif tentang pembinaan, pelayanan, perlindungan kesehatan sebelum keberangkatan selama ibadah haji, dan setelah ibadah haji," katanya.

 

Bedasarkan telaahnya, selain didukung peraturan perundang-undangan, Manasik Kesehatan Haji didukung oleh Syariat (Alquran dan Hadis), baik secara teori dan praktik. Di antara peraturan perundang-undangan yang mendukung Manasik Kesehatan Haji di antaranya:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 9 ayat 1 bunyinya (Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya).

Ayat 2 bunyinya (Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan).

2. UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) (Pasal 3 PIHU bertujuan: a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

3. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitahaah Kesehatan Jemaah Haji Pasal 1 ayat 3 bunyinya. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

4.Permenkes No 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji( Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5. Ayat 3. Pembinaan Kesehatan Haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, dilakukan kepada perorangan atau kelompok Jemaah Haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji.

Ayat 4. Pelayanan Kesehatan Haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif, dilakukan kepada Jemaah Haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji.

Ayat 5. Perlindungan Kesehatan Haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan Jemaah Haji pada seluruh.

5.  PMA No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler()

6.  Permenkes No 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji Di Arab Saudi.

Budi menyampaikan, manasik kesehatan haji adalah proses pemberian informasi kepada jemaah haji yang bersifat promotif dan preventif tentang pembinaan, pelayanan dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama ibadah haji, dan setelah ibadah haji.   

Tentang memberikan informasi di redaksi awal ini di isyaratkan di dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 27 yang artinya.

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,”

“Berserulah asal kata dari seru artinya menyampaikan informasi.” Informasi apa yang saat ini diperlukan?

"Tentunya Informasi tentang Manasik Kesehatan Haji yang saat ini menjadi program kerja di Pusat Kesehatan Haji yang harus disosiliasikan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif," katanya.

Kata dia, selain surah Al-Hajj ayat 27 yang mendukung Manasik Kesehatan Haji adalah surah Al-Baqarah ayat 128 yang artinya.

“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara manasik (melakukan) ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.  

Redaksi tunjukkanlah kepada kami cara-cara manasik (melakukan) ibadah haji kami ini sesuai dengan tujuan Manasik Kesehatan Haji adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jemaah haji agar mampu memelihara kesehatan dan mencegah risiko kesehatan secara mandiri. Sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam.

Tentunya kata Budi, cara-cara manasik haji tidak hanya rangkaian wajib dan rukun ibadah haji yang mesti diketahui, akan tetapi Manasik Kesehatan Haji sebagai penunjang utama dapat menyelenggarakan ibadah haji harus dipelajari. Dan saat ini UU telah memberikan aman kepada Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji memberikan bagaimana cara manasik haji yang benar.

Manasik Kesehatan Haji juga sesuai dengan hasil Munas MUI tahun 1983.  “Ketahanan jasmani, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunannya, memelihara dan mengembangkannya”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement