Selasa 16 Nov 2021 22:13 WIB

Askalsi Berkomitmen Patuhi Aturan Alur Pipa Kabel Bawah Laut

Askalsi yakin aturan terkait kabel bawah laut akan menguntungkan pelaku usaha

Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim menegaskan komitmen lembaganya dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Lukman menyebut Askalsi percaya aturan yang ada akan menciptakan ketertiban sehingga sumber daya laut akan semakin optimal digunakan.
Foto: istimewa
Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim menegaskan komitmen lembaganya dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Lukman menyebut Askalsi percaya aturan yang ada akan menciptakan ketertiban sehingga sumber daya laut akan semakin optimal digunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim menegaskan komitmen lembaganya dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Lukman menyebut Askalsi percaya aturan yang ada akan menciptakan ketertiban sehingga sumber daya laut akan semakin optimal digunakan.

"Askalsi yakin pada akhirnya (KMKP Nomor 14 tahun 2021) akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri," ucap Lukman dalam sambutan Musyawarah Nasional (Munas) Askalsi ke-IV sekaligus Rapat Kerja (RAKER), di Bandung, Senin (8/11).

Sebelumnya dalam pembukaan Munas Askalsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta kepada seluruh pihak, bahwa pemanfaatan ruang laut harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan meminta kepada seluruh pihak secara bersama-sama terlebih kepada Penyelenggara SKKL mendukung penuh penataan kabel bawah laut yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan untuk mencegah kesemrawutan pembangunan kabel bawah laut dimasa mendatang di perairan Indonesia, Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. 

Pada KM KP No. 14/2021 ini untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.

Selain itu, Trenggono juga menyampaikan untuk membangun iklim usaha yang kondusif Pemerintah menyiapkan pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement