Selasa 16 Nov 2021 17:36 WIB

Alasan Mengapa Permendikbud Pantas Dievaluasi dan Direvisi

Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai legalkan perzinaan

Sekretaris Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Dody T Wijaya, mengatakan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai legalkan perzinaan
Foto: Dok Istimewa
Sekretaris Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Dody T Wijaya, mengatakan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai legalkan perzinaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Ormas-ormas Islam melihat Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. 

Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.  "Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Dody T Wijaya di Jakarta, Selasa (16/11).  

Baca Juga

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.  

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut,  sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka. “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya. 

Dody mengutip penelitian yang dilakukan Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia. “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody. 

Pelakunya, menurutnya sebanyak 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun. “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.  

Dia mengatakan, pihaknya meminta  Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka.  

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, kata dia, tentu diharamkan berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial. 

“Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu.  

Menurutnya, DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. 

Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, melainkan nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody. 

Dia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah meski kampus adalah simbol kebebasan intelektual. “Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement