Selasa 16 Nov 2021 17:00 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pancoran

Pelaku berusia 45 dan 70 tahun mengincar anak usia empat hingga 14 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Metro Jakarta Selatan menciduk dua pelaku pelecehan seksual anak di kawasan Pancoran.
Foto: Republika/Mardiah
Polres Metro Jakarta Selatan menciduk dua pelaku pelecehan seksual anak di kawasan Pancoran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Satreskrim Polrestro Jaksel) membekuk dua laki-laki terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jaksel. Kepala Polrestro Jaksel, Komisaris Besar (Kombes) Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku itu berinisial JM (45 tahun) dan AT (70).

Dia menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kepada polisi terkait informasi kejadian kekerasan seksual terhadap anaknya. "Polisi melakukan penindakan dan mendapat keterangan bahwa ada tujuh anak yang menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku, JM dan AT," kata Azis saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/11).

Baca Juga

Dari keterangan yang dihimpun, lanjut Azis, peristiwa itu terjadi pada Juli hingga November 2021. Karena itu, penyidik pun masih terus mengungkap dan memperdalam keterangan saksi dan korban, maupun pelaku untuk mengetahui terdapat pelaku dan korban lain, serta berapa lama perbuatan tersebut berlangsung.

"JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai. Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Azis.

 

Kepolisian pun memastikan para korban mendapatkan proses penyembuhan trauma dengan berkoordinasi bersama pihak eksternal. Tidak hanya itu, penyidik juga akan mengecek kejiwaan dari kedua pelaku untuk mengetahui latar belakang psikologis keduanya.

"Apakah dia mempunyai kebiasaan demikian, jika iya kami perlu ungkap lebih dalam lagi atau perlu melakukan rehabilitasi ketika selesai dihukum, agar dia tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Azis.

Menurut Azis, para korban mayoritas berusia empat hingga 14 tahun dengan modus mulai dari diiming-imingi, diajak jalan, diberi permen. Sedangkan korban berusia remaja mendapatkan sedikit ancaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement