Selasa 16 Nov 2021 16:53 WIB

Lahan TPA Kudus Habis, Desa Diminta Perbanyak Bank Sampah

Upaya yang ditempuh dengan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA.

Petugas menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan sampah rumah tangga (RT) yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo bisa berkurang hingga 30-an persen per harinya, menyusul habisnya lahan untuk tempat pembuangan sampah.

"Sebelumnya, kami sudah berupaya mengusulkan anggaran untuk perluasan TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, namun karena keterbatasan anggaran akhirnya belum membuahkan hasil. Langkah yang bisa kami tempuh dengan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Selasa (16/11).

Upaya yang dilakukan, kata dia, dengan memperbanyak bank-bank sampah dengan target setiap desa terdapat minimal satu bank sampah. Keberadaannya selain turut membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam, bank sampah juga berperan memberikan edukasi terhadap warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.

Dengan adanya pemilahan sampah dari masyarakat langsung, katanya, maka sudah ada upaya sortir sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.

"Ketika satu desa terdapat satu bank sampah, tentunya untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen mudah dicapai, sedangkan saat ini baru terealisasi 20-an persen dari rata-rata sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya antara 120-130 ton sampah," ujarnya.

Selain terbantu dengan keberadaan 33 bank sampah yang ada saat ini, menurut dia, juga terbantu dengan pengolahan sampah organik hasil kerja sama dengan PT Djarum. Selain sampah yang dikelola PKPLH, perusahaan swasta tersebut juga menerima sampah organik dari pasar tradisional yang dikelola oleh dinas perdagangan.

Dalam rangka persiapan perluasan TPA, Dinas PKPLH Kudus sudah menyusun studi kelayakan dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut, sedangkan luas lahan sekarang 5,25 hektare dan sejak 1983 belum pernah ada perluasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement