Selasa 16 Nov 2021 12:26 WIB

Menlu Retno ke Singapura Bahas Pembukaan Perjalanan WNI

Kementerian Kesehatan Singapura masukan RI dalam Kategori II sejak 12 November 2021.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Menlu RI, Retno Marsudi
Foto: MoFA Indonesia
Menlu RI, Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Singapura, Selasa (16/11). Keduanya membahas penguatan kerja sama bilateral khususnya terkait pengaturan perjalanan yang aman melalui vaccinated travel lane atau jalur perjalanan vaksin (VTL).

Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan VTL secara bilateral (resiprokal). Kedua Menlu juga membahas detail pelaksanaan VTL unilateral yang diberikan oleh Singapura kepada pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan point to point, yaitu dari Jakarta ke Singapura.

Baca Juga

 

"Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia serta semakin tingginya tingkat vaksinasi," kata Menlu RI usai pertemuan tersebut seperti dikutip keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, Selasa.

 

Retno juga menyampaikan informasi dari Vivian bahwa untuk terus menjaga kesehatan, maka pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan flight tertentu (assigned flight). VTL unilateral Singapura ini akan mulai berlaku 29 November 2021.

 

Kedua pihak juga akan terus membahas pembuatan bubble yang aman, terutama untuk destinasi Bintan (dari Singapura) dengan menggunakan Ferry. Menteri Transportasi Singapura dalam pernyataannya menyatakan bahwa Indonesia dan Singapura merupakan tetangga dekat yang memiliki hubungan baik di bidang ekonomi dan people-to-people.

 

Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah mengecek status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021. Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin dapat masuk ke Singapura dengan menunjukkan hasil PCR negatif, melakukan test Covid saat ketibaan tanpa karantina.

Kuota untuk VTL adalah 10 ribu per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL. Pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung. Pengunjung Warga Negara Indonesia mulai dapat sampaikan aplikasi izin masuk pada 22 November 2021.

Selain membahas VTL, kedua Menlu juga membahas rencana penyelenggaraan Leaders’ Retreat antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Kedua Menlu sepakat untuk mempersiapkan hasil Pertemuan yang konkrit dan bermanfaat bagi kedua negara.

Selain Indonesia, Singapura memperluas skema VTL ini dengan India, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Menteri Perhubungan S Iswaran mengatakan Singapura dan India telah membahas saling pengakuan sertifikat vaksinasi.

Sejak 12 November, India telah mulai mengakui sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Singapura. "Artinya, para pelancong dari Singapura yang telah divaksinasi penuh yang memasuki India tidak perlu lagi menjalani karantina rumah tes pasca-kedatangan, mereka hanya perlu memantau sendiri selama 14 hari setelah kedatangan," kata Iswaran dikutip laman Channel News Asia, Selasa.

Baca juga : Pakar Ungkap Kemiripan Kasus Covid-19 India-Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement