Selasa 16 Nov 2021 07:10 WIB

Nurdin Abdullah Dituntut Enam Tahun

Gratifikasi digunakan untuk membeli jet ski dan speed boat

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Jaksa menilai Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 13,812 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement