Selasa 16 Nov 2021 07:40 WIB

MA Potong Vonis Habib Rizieq

Pengurangan hukuman mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara lain.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement