Senin 15 Nov 2021 16:00 WIB

Pengusaha Diminta Tolak Anak Sekolah Masuki Tempat Usahanya

SE Wali Kota Solo mewajibkan anak sekolah langsung pulang usai kegiatan PTM

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas menaiki skuter listrik saat melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kampung Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Satpol PP Solo mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak menerima anak yang mengenakan seragam sekolah memasuki tempat usahanya. Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM level 2, anak sekolah diwajibkan langsung pulang setelah selesai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas menaiki skuter listrik saat melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kampung Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Satpol PP Solo mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak menerima anak yang mengenakan seragam sekolah memasuki tempat usahanya. Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM level 2, anak sekolah diwajibkan langsung pulang setelah selesai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satpol PP Solo mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak menerima anak yang mengenakan seragam sekolah memasuki tempat usahanya. Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM level 2, anak sekolah diwajibkan langsung pulang setelah selesai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Larangan pelaku usaha menerima kunjungan anak sekolah berseragam tersebut sudah diusulkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 agar dimasukkan dalam regulasi SE terbaru.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, anggotanya setiap hari menertibkan anak-anak sekolah yang menongkrong di rumah makan, shelter, mal dan restoran, khususnya yang menyediakan fasilitas jaringan internet.

"Itu alasannya mereka mengerjakan tugas bersama-sama. SE-nya kan aturannya langsung pulang setelah sekolah. Kami usulkan ke Satgas, tempat usaha melarang anak-anak berseragam masuk, dengan alasan apapun bersegaram sekolah tidak boleh," terang Arif kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (15/11).

Arif menyebut, dalam sehari personel Satpol menemukan totalnya seratusan anak sekolah yang berkumpul bersama teman-teman mereka di restoran, mal maupun shelter pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpul anak-anak sekolah antara lain, Alun-alun Kidul, Cengklik, Jl Bhayangkara, Shelter Sriwedari, mal dan warung-warung.

"Kebanyakan anak SMA, kalau SMP beberapa karena banyak yang dijemput. Kalau anak SMA naik motor sendiri. Anak SD tertib. Mereka diminta langsung pulang," jelas Arif.

Menurutnya, temuan anak berseragam sekolah yang menongkrong sepulang sekolah sudah ditemukan sejak dimulainya kembali PTM. Sewaktu masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), Satpol PP kesulitan mendeteksi lantaran para siswa tidak mengenakan seragam sekolah. "Kalau pelaporan sejak dulu. Kami melaporkan tiap pekan. Tiap pekan hampir ratusan yang kami temukan," ucapnya.

Nantinya, jika larangan tersebut sudah masuk regulasi, maka pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan (SP). Beberapa hari lalu, manajemen pelaku usaha sudah diberikan imbauan agar anak berseragam sekolah tidak diperbolehkan masuk.

"Kemarin baru kami mengimbau kan belum ada regulasi yang melarang. Kalau sudah ada regulasi, nanti kami minta Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha," kata Arif.

Dia mengakui, pada awal-awal pandemi, pelaku usaha terutama bidang kuliner sangat tertib menjalankan protokol kesehatan. Namun, saat ini dia melihat kepatuhan pengunjung mulai berkurang, terutama mencuci tangan. Karenanya, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan bakal mengingatkan lagi para PKL, rumah makan, dan sebagainya agar lebih ketat lagi menjalankan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement