Senin 15 Nov 2021 15:56 WIB

Upah Minimum 2022, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

Besaran UMP DKI Rp 4.453.724, sedangkan UMP Jateng Rp 1.813.011.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ilustrasi
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Hasilnya, UMP DKI Jakarta jadi yang tertinggi, sedangkan UMP Jawa Tengah terendah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, UMP 2022 DKI Jakarta akan menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.453.724. "UMP Jawa Tengah terendah, yakni Rp 1.813.011," kata Putri dalam seminar terbuka bertajuk "Proses Penetapan Upah Minimum 2022" yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Baca Juga

Meski pihaknya sudah melakukan perhitungan, kata Putri, besaran UMP akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur setiap provinsi. Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021, sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

Putri menambahkan, dari 34 provinsi, kini sudah terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jumlah kabupaten/kota-nya sebanyak 255. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK alias sama dengan tahun 2021.

Dari 255 kabupaten/kota itu, Putri melanjutkan, kenaikan UMK tersebar terjadi di Kota Palu, yakni Rp 174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Rp 277 saja.

Putri menjelaskan, UMP ataupun UMK 2022 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dan lajang. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan besaran upahnya ditetapkan berdasarkan struktur upah masing-masing perusahaan, tapi nilainya tetap harus lebih besar dari UMP.

Putri menyebut, perhitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Adapun, basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga : Antisipasi Kecurangan, BKN Awasi Ketat Seleksi CPNS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement